(1) Kepala Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan bidang perundang-undangan.
* Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Subbagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan bidang perundang-undangan;
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang perundang-undangan;
- Penyiapan bahan pembinaan administrasi produk hukum;
- Penyiapan bahan pembinaan,koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan bidang perundang-undangan;
- Penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda);
- Penelaahan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi kegiatan Subbagian Perundang-undangan; dan
- Pelaporan
(2) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan dan pembinaan administrasi pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum.
* Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai fungsi :
- Penyusunan bahan perumusan kebijakan bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum;
- Penyusunan rencana kegiatan bidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum;
- Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pelayanan bantuan hukum dan penyuluhan hukum; dan
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan bantuan hukum,penanganan perkara hukum dan penyuluhan hukum.
(3) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas pokok memimpin,mengatur dan mengendalikan seluruh kegiatan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam rangka pelaksanaan sebagian tugas Bagian Hukum yang berkenaan dengan dokumentasi hukum.
* Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai fungsi :
- Penyusunan usulan Rencana Kerja,kinerja, dan anggaran tahunan Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Penyusunan konsep kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkenaan dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Pelaksanaan penyusunan konsep kebijakan yang diperlukan dalam rangka pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Pelaksanaan kegiatan pendokumentasian pempublikasian serta penyebaran produk-produk hukum daerah;
- Pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengembangan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
- Pelaksanaan pembinaan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dalam bidang Dokumentasi dan Informasi Hukum;
- Pengkoordinasian dan penyusunan pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Kabupaten;
- Pengawasan dan pembinaan terhadap para pegawai yang membantunya; dan
- Pelaporan