Bagian Hukum mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang Perundang-undangan, Bantuan hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Hukum mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
b. penyusunan program dan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan
informasi hukum;
c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi
dan informasi hukum;
d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada Subbagian Perundang-undangan,
Subbagian Bantuan Hukum, Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;
e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan,
bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.