Kamis, 28 Nov 2024

Tugas Pokok dan Fungsi

Bagian Hukum mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang Perundang-undangan, Bantuan hukum, Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bagian Hukum mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;

b. penyusunan program dan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan

    informasi hukum;

c. penyusunan pedoman pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi

    dan informasi hukum;

d. pelaksanaan pembinaan administrasi dan aparatur pada Subbagian Perundang-undangan,

    Subbagian Bantuan Hukum, Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum;

e. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan,

    bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan

    Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

About Me

Website Resmi JDIH Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Semoga dengan Hadirnya Website Ini Bisa Memberikan Kontribusi Positif terhadap Perkembangan yang ada di Kabupaten Pandeglang dalam menghadapi era Digitals

Artikel JDIH Pandeglang